Aturan Baru KPR BI yang Mulai Berlaku Kemarin
Aturan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
mengenai inden pemilikan rumah kedua dan seterusnya resmi diberlakukan
kemarin, 30 September 2013. BI bertujuan untuk meningkatkan aspek
prudensial bank dalam menyalurkan kredit properti. Selain itu juga ingin
mengendepankan prinsip kehati-hatian demi stabilitas keuangan dan
memperkuat ketahanan perbankan.
Aturan yang dikenal dengan Loan-to-Value
(LTV) atau Finacing-to-Value (FTV) ini dinilai berlebihan oleh para
pengembang. Mereka lebih ingin menitikberatkan peraturan ini kepada
penjualan apartemen dibanding rumah. Aturan ini juga dinilai memberatkan
masyarakat karena banyaknya konsumen kelas menengah ke bawah yang ingin
membeli di kisaran Rp 200 juta-500 juta.
BI menerapkan aturan ini karena
meningkatnya orang yang membeli lebih dari satu properti sejak tahun
2010. Sampai tahun 2011, tercatat ada peningkatan sampai 6.500 orang.
Sekarang dengan aturan baru ini, bila Anda ingin membeli rumah kedua
tapi masih inden, maka hal tersebut dilarang. Tetapi bila pembangunannya
sudah 100 persen, maka tidak dilarang dengan mengikuti syarat-syarat
LTV sesuai dengan jumlah fasilitas kredit yang sedang berjalan.
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.