Mari Bergabung Bersama kami

PT Adhi Persada Realti merupakan anak Perusahaan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

yang bergerak dalam bidang pengembangan properti dengan fokus pada pembangunan & pengelolaan perumahan real estate, kawasan komersial dan pengelolaan pusat perbelanjaan (mall). Didirikan pada tanggal 2 Februari 2012

Berbekal pengalaman membangun negeri dengan peningkatan kompetensi karyawan, membentuk budaya kinerja ekselen meraih Visi Misi Perseroan. PT APR mewujudkan mimpi, membangun hidup berkualitas penuh makna, menjadi penyedia perumahan dan kawasan komersial terkemuka dan menjadi pilihan konsumen di Indonesia.

Solusi BI Checking

Solusi BI Checking


Solusi Agar Status Black List BI Hilang Saat akan Mengajukan KPR

Pertanyaan

Hai Property Kita, berdasarkan artikel yang say baca dari situs Propertykita.com, salah satu syarat pengajuan KPR adalah bebas dari black list(daftar hitam) Bank Indonesia. Nah, yang menjadi pertanyaan saya adalah jika seseorang terlanjur menjadi nasabah dengan status black list, apakah ada solusi untuk menghilangkan status black list-nya? Terima kasih

Jawaban

Memang benar, bank berhak menolak permohonan KPR dari calon debitur yang pernah tersandung masalah kredit macet atau utang yang belum terbayar. Debitur ini akan menjadi nasabah dengan status black list yang diberikan oleh pihak Bank Indonesia. Meski demikian, ternyata tak menutup kemungkinan bagi debitur untuk tetap mengajukan KPR ke bank yang telah dipilihnya. Anda, misalnya, adalah debitur tersebut. Jika Anda pernah mengajukan kredit seperti kartu kredit, secara otomatis catatan pelunasan kredit Anda akan terlihat. Pihak bank ternyata mengkategorikan debitur menjadi lima tipe, yaitu tipe satu dengan status peringkat satu, tipe dua dengan status sebagai peringkat kedua, dan seterusnya hingga ke tipe 5 dengan statusnya sebagai debitur peringkat kelima. Peringkat satu hingga lima adalah istilah untuk mendeskripsikan lima status debitur, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.
mengajukan kpr, properti, rumah, kredit rumah

Solusi Untuk Debitur Berdasarkan Peringkatnya

Debitur yang lancar membayar tagihan dan selalu membayar tepat waktu akan masuk ke dalam kategori peringkat satu. Sementara itu bagi debitur yang belum bisa melunasi kredit lebih dari 270 hari, akan dikategorikan sebagai peringkat lima. Bank akan memberikan tenggang waktu hingga 6 bulan untuk memulihkan peringkat debitur yang masih buruk. Dan jika Anda berhasil duduk di peringkat pertama, bank baru akan memberikan kredit yang telah Anda ajukan.
Bagaimana jika berada di peringkat ketiga? Debitur yang statusnya berada di peringkat ketiga akan mendapatkan peringatan dari pihak bank. Solusi agar kondisi tak semakin memburuk adalah Anda harus melunasi semua tagihan dan biaya penalty-nya. Tetapi, Anda juga dapat mengajukan negosiasi dengan pihak bank soal jangka waktu pembayaran kredit.
Lain halnya jika Anda berada di status peringkat kelima. Yang harus Anda lakukan adalah membayar cicilan dan melunasi utang-utang Anda. Bank akan menaikan peringkat Anda dari peringkat kelima menjadi peringkat ketiga jika Anda berhasil melunasi utang dan membayar cicilan Anda dalam wkatu 3 bulan. Dan jika dalam waktu 3 bulan kedepan, pembayaran utang dan cicilan semakin lancar, peringkat Anda akan naik lagi menjadi peringkat pertama. Jika sudah berada di peringkat pertama, sudah pasti Anda boleh mengajukan kredit pemilikan rumah.
Untuk mengetahui status atau peringkat Anda di daftar nasabah Bank Indonesia (BI Checking), Anda dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia. Dengan situs ini Anda dapat mengecek peringkat dan status black list Anda secara online. Daripada terus penasaran, sebelum mengajukan KPR untuk dapatkan rumah idaman Anda, cek segera peringkat Anda di BI Checking. Selamat mencoba.
mengajukan kpr, properti, rumah, kredit rumah

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.